Rabu, 29 November 2017

Kaitan Agama & Masyarakat

Fungsi Agama dalam Kehidupan Masyarakat

Agama merupakan salah satu prinsip yang (harus) dimiliki oleh setiap manusia untuk mempercayai Tuhan dalam kehidupan mereka. Tidak hanya itu, secara individu agama bisa digunakan untuk menuntun kehidupan manusia dalam mengarungi kehidupannya sehari-hari. Namun, kalau dilihat dari secara kelompok atau masyarakat, bagaimana kita memahami agama tersebut dalam kehidupan masyarakat?
Prof. Dr. H. Jalaluddin dalam bukunya Psikologi Agama membantu kita memahami beberapa fungsi agama dalam masyarakat, antara lain:
1.       Fungsi Edukatif (Pendidikan). Ajaran agama secara yuridis (hukum) berfungsi menyuruh/mengajak dan melarang yang harus dipatuhi agar pribagi penganutnya menjadi baik dan benar, dan terbiasa dengan yang baik dan yang benar menurut ajaran agama masing-masing.
2.       Fungsi Penyelamat. Dimanapun manusia berada, dia selalu menginginkan dirinya selamat. Keselamatan yang diberikan oleh agama meliputi kehidupan dunia dan akhirat.
3.       Fungsi Perdamaian. Melalui tuntunan agama seorang/sekelompok orang yang bersalah atau berdosa mencapai kedamaian batin dan perdamaian dengan diri sendiri, sesama, semesta dan Alloh. Tentu dia/mereka harus bertaubat dan mengubah cara hidup.
4.       Fungsi Kontrol Sosial. Ajaran agama membentuk penganutnya makin peka terhadap masalah-masalah sosial seperti, kemaksiatan, kemiskinan, keadilan, kesejahteraan dan kemanusiaan. Kepekaan ini juga mendorong untuk tidak bisa berdiam diri menyaksikan kebatilan yang merasuki sistem kehidupan yang ada.
5.       Fungsi Pemupuk Rasa Solidaritas. Bila fungsi ini dibangun secara serius dan tulus, maka persaudaraan yang kokoh akan berdiri tegak menjadi pilar "Civil Society" (kehidupan masyarakat) yang memukau.
6.       Fungsi Pembaharuan. Ajaran agama dapat mengubah kehidupan pribadi seseorang atau kelompok menjadi kehidupan baru. Dengan fungsi ini seharusnya agama terus-menerus menjadi agen perubahan basis-basis nilai dan moral bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
7.       Fungsi Kreatif. Fungsi ini menopang dan mendorong fungsi pembaharuan untuk mengajak umat beragama bekerja produktif dan inovatif bukan hanya bagi diri sendiri tetapi juga bagi orang lain.
8.       Fungsi Sublimatif (bersifat perubahan emosi). Ajaran agama mensucikan segala usaha manusia, bukan saja yang bersifat agamawi, melainkan juga bersifat duniawi. Usaha manusia selama tidak bertentangan dengan norma-norma agama, bila dilakukan atas niat yang tulus, karena untuk Alloh, itu adalah ibadah.
*Tulisan di atas disarikan dari buku Psikologi Agama, karya Prof. Dr. H. Jalaluddin,  Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007 dan disarikan dari tulisan Ahmad Fuad Fanani dalam harian Kompas, 06 Maret 2004.


Cara menjaga harmonisasi antar umat beragama di Indonesia.

Di Indonesia yang memiliki banyak suku budaya. Tentunya, tidak sedikit juga agama-agama yang dianut masyarakat indonesia. Agar dapat menjaga keharmonisan  di Indonesia adalah sebagai berikut :
1.               Memperkuat dasar-dasar kerukunan internal dan antar umat beragama, serta antar umat beragama dengan pemerintah.
2.               Membangun harmoni sosial dan persatuan nasional dalam bentuk upaya mendorong dan mengarahkan seluruh umat beragama untuk hidup rukun dalam bingkai teologi dan implementasi dalam menciptakan kebersamaan dan sikap toleransi.
3.               Menciptakan suasana kehidupan beragama yang kondusif dalam rangka memantapkan pendalaman dan penghayatan agama serta pengamalan agama yang mendukung bagi pembinaan kerukunan hidup intern dan antar umat beragama.
4.               Melakukan eksplorasi secara luas tentang pentingnya nilai-nilai kemanusiaan dari seluruh keyakinan plural umat manusia yang fungsinya dijadikan sebagai pedoman bersama dalam melaksanakan prinsip-prinsip berpolitik dan berinteraksi sosial satu sama lainnya dengan memperlihatkan adanya sikap keteladanan.
5.               Melakukan pendalaman nilai-nilai spiritual yang implementatif bagi kemanusiaan yang mengarahkan kepada nilai-nilai Ketuhanan, agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan nilai-nilai sosial kemasyarakatan maupun sosial keagamaan.
6.               Menempatkan cinta dan kasih dalam kehidupan umat beragama dengan cara menghilangkan rasa saling curiga terhadap pemeluk agama lain, sehingga akan tercipta suasana kerukunan yang manusiawi tanpa dipengaruhi oleh faktor-faktor tertentu.
7.               Menyadari bahwa perbedaan adalah suatu realita dalam kehidupan bermasyarakat, oleh sebab itu hendaknya hal ini dijadikan mozaik yang dapat memperindah fenomena kehidupan beragama.

Cara penerapan nilai-nilai dan norma-norma keagamaan

Kita tahu pentingnya norma dalam kehidupan, pertanyaannya sekarang, bagaimanakah cara menanamkan norma tersebut? Untuk menanamkan norma dalam diri seseorang dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1.               Teladan berarti meniru seseorang yang memiliki sesuatu yang patut ditiru atau baik untuk dicontoh, seperti perbuatan, tingkah laku sifat, dan sebagainya. Siapa yang dapat memberikan teladan.
2.               Orang tua harus berperilaku yang dapat diteladani oleh anaknya karena pada awalnya anak akan mencotoh orang tuanya.
3.               Tokoh agama: Tokoh tersebut dapat dapat diteladani dari kisah-kisah yang ada pada kitab suci ataupun sejarah.
4.               Pembiasaan Sesuatu yang dibiasakan dan dilakukan berulang-ulang, lama-lama akan mendarah daging. Dengan cara pembiasaan kita dapat menerapkan nilai dan norma dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu biasakanlah melakukan kebiasaan yang baik dan tinggalkan kebiasaan yang buruk. Pembiasaan akan membentuk karakter seseorang.
5.               Penyadaran Untuk menerapkan norma dapat dilakukan dengan cara penyadaran. Dalam hal ini, sadar berarti merasa atau mengerti norma itu penting. Agar mengerti pentingnya norma, seseorang harus memahami nilai baik dari norma tersebut apabila dipatuhi dan dijalankan. Orang yang memahami pentingnya sebuah nilai dari suatu norma maka ia akan menjalankannya tanpa ada paksaan.
6.               Pengawasan Pelaksanaan norma dalam masyarakt memerlukan pengawasan. Pengawasan dilakukan untuk memperhatikan tingkah laku masyarakat, untuk memastikan tidak adanya penyimpangansekalipun ditemukan penyimpangan, dapat secepatnya diambil tidakan untuk mengoreksinya. Pengawasan dapat dilakukan oleh berbagai pihak dengan cara bimbingan, sindiran, teguran, atau peringatan.
7.               Peghargaan Dan Hukum Untuk menerapkan norma dapat dilakukan dengan memberikan penghargaan. Penghargaan tersebut dapat menambah motivasi seorang untuk menaati suatu norma. Penghargaan tidak selalu berupa hadiah, biasa saja berupa pengakuan, penghormatan, pujian, perhatian, dan sebgainya. Ada penghargaan bagi yang menaati norma, ada pula hukuman bai yang melanggarnya. Hukuman dibuat untuk menimbulkan efek jera bagi yang melanggarnya.

Peran Agama dalam menyatukan visi misi mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa


Peran agama dalam membangun demokrasi di Indonesia merupakan bagian dari jiwa didalam 4 pilar negara yaitu Bhineka Tunggal Ika, Pancasila, UUD 45’, dan NKRI. Upaya membangun demokrasi di Indonesia sebagai langkah menjaga hak-hak masyarakat dalam kehidupan bernegara. Jika di Indonesia benar-benar di terapkan hukum secara adil yang diatur dalam UUD 1945, mungkin yang terjadi tidak akan demikian dengan adanya kerusuhan yang melibatkan SARA.  Agama sebagai penyejuk umat beragama dan bernegara haruslah penting menjadi perhatian karena situasi Indonesia yang plural yang menjadikan tingkat perBedaan di Indonesia tinggi. Oleh sebab itu peran agama diharapkan tidak keluar dari nilai-nilai 4 pilar dalam kehidupan bernegara. Karena agama merupakan elemen yang tidak terpisahkan dalam kehidupan sosial masyarakat dan menjadi suatu kunci yang dapat meningkatkan value dari identitas kelompok masyarakat. Yang mana nilai-nilai yang diterapkan suatu kepercayaan yang dianut oleh sekelompok masyarakat akan menjadikan bagian dari dinamika kehidupan beragama sehingga akan menjadi pola interaksi yang beragam dalam perbedaan. Perbedaan yang ada diharapkan mampu untuk saling mengisi ruang-ruang kosong dalam kehidupan bermasyarakat sebagai upaya menjaga pertahanan dan keamanan negara baik kedalam maupun keluar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar