Rabu, 29 November 2017

Kaitan Agama & Masyarakat

Fungsi Agama dalam Kehidupan Masyarakat

Agama merupakan salah satu prinsip yang (harus) dimiliki oleh setiap manusia untuk mempercayai Tuhan dalam kehidupan mereka. Tidak hanya itu, secara individu agama bisa digunakan untuk menuntun kehidupan manusia dalam mengarungi kehidupannya sehari-hari. Namun, kalau dilihat dari secara kelompok atau masyarakat, bagaimana kita memahami agama tersebut dalam kehidupan masyarakat?
Prof. Dr. H. Jalaluddin dalam bukunya Psikologi Agama membantu kita memahami beberapa fungsi agama dalam masyarakat, antara lain:
1.       Fungsi Edukatif (Pendidikan). Ajaran agama secara yuridis (hukum) berfungsi menyuruh/mengajak dan melarang yang harus dipatuhi agar pribagi penganutnya menjadi baik dan benar, dan terbiasa dengan yang baik dan yang benar menurut ajaran agama masing-masing.
2.       Fungsi Penyelamat. Dimanapun manusia berada, dia selalu menginginkan dirinya selamat. Keselamatan yang diberikan oleh agama meliputi kehidupan dunia dan akhirat.
3.       Fungsi Perdamaian. Melalui tuntunan agama seorang/sekelompok orang yang bersalah atau berdosa mencapai kedamaian batin dan perdamaian dengan diri sendiri, sesama, semesta dan Alloh. Tentu dia/mereka harus bertaubat dan mengubah cara hidup.
4.       Fungsi Kontrol Sosial. Ajaran agama membentuk penganutnya makin peka terhadap masalah-masalah sosial seperti, kemaksiatan, kemiskinan, keadilan, kesejahteraan dan kemanusiaan. Kepekaan ini juga mendorong untuk tidak bisa berdiam diri menyaksikan kebatilan yang merasuki sistem kehidupan yang ada.
5.       Fungsi Pemupuk Rasa Solidaritas. Bila fungsi ini dibangun secara serius dan tulus, maka persaudaraan yang kokoh akan berdiri tegak menjadi pilar "Civil Society" (kehidupan masyarakat) yang memukau.
6.       Fungsi Pembaharuan. Ajaran agama dapat mengubah kehidupan pribadi seseorang atau kelompok menjadi kehidupan baru. Dengan fungsi ini seharusnya agama terus-menerus menjadi agen perubahan basis-basis nilai dan moral bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
7.       Fungsi Kreatif. Fungsi ini menopang dan mendorong fungsi pembaharuan untuk mengajak umat beragama bekerja produktif dan inovatif bukan hanya bagi diri sendiri tetapi juga bagi orang lain.
8.       Fungsi Sublimatif (bersifat perubahan emosi). Ajaran agama mensucikan segala usaha manusia, bukan saja yang bersifat agamawi, melainkan juga bersifat duniawi. Usaha manusia selama tidak bertentangan dengan norma-norma agama, bila dilakukan atas niat yang tulus, karena untuk Alloh, itu adalah ibadah.
*Tulisan di atas disarikan dari buku Psikologi Agama, karya Prof. Dr. H. Jalaluddin,  Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007 dan disarikan dari tulisan Ahmad Fuad Fanani dalam harian Kompas, 06 Maret 2004.


Cara menjaga harmonisasi antar umat beragama di Indonesia.

Di Indonesia yang memiliki banyak suku budaya. Tentunya, tidak sedikit juga agama-agama yang dianut masyarakat indonesia. Agar dapat menjaga keharmonisan  di Indonesia adalah sebagai berikut :
1.               Memperkuat dasar-dasar kerukunan internal dan antar umat beragama, serta antar umat beragama dengan pemerintah.
2.               Membangun harmoni sosial dan persatuan nasional dalam bentuk upaya mendorong dan mengarahkan seluruh umat beragama untuk hidup rukun dalam bingkai teologi dan implementasi dalam menciptakan kebersamaan dan sikap toleransi.
3.               Menciptakan suasana kehidupan beragama yang kondusif dalam rangka memantapkan pendalaman dan penghayatan agama serta pengamalan agama yang mendukung bagi pembinaan kerukunan hidup intern dan antar umat beragama.
4.               Melakukan eksplorasi secara luas tentang pentingnya nilai-nilai kemanusiaan dari seluruh keyakinan plural umat manusia yang fungsinya dijadikan sebagai pedoman bersama dalam melaksanakan prinsip-prinsip berpolitik dan berinteraksi sosial satu sama lainnya dengan memperlihatkan adanya sikap keteladanan.
5.               Melakukan pendalaman nilai-nilai spiritual yang implementatif bagi kemanusiaan yang mengarahkan kepada nilai-nilai Ketuhanan, agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan nilai-nilai sosial kemasyarakatan maupun sosial keagamaan.
6.               Menempatkan cinta dan kasih dalam kehidupan umat beragama dengan cara menghilangkan rasa saling curiga terhadap pemeluk agama lain, sehingga akan tercipta suasana kerukunan yang manusiawi tanpa dipengaruhi oleh faktor-faktor tertentu.
7.               Menyadari bahwa perbedaan adalah suatu realita dalam kehidupan bermasyarakat, oleh sebab itu hendaknya hal ini dijadikan mozaik yang dapat memperindah fenomena kehidupan beragama.

Cara penerapan nilai-nilai dan norma-norma keagamaan

Kita tahu pentingnya norma dalam kehidupan, pertanyaannya sekarang, bagaimanakah cara menanamkan norma tersebut? Untuk menanamkan norma dalam diri seseorang dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1.               Teladan berarti meniru seseorang yang memiliki sesuatu yang patut ditiru atau baik untuk dicontoh, seperti perbuatan, tingkah laku sifat, dan sebagainya. Siapa yang dapat memberikan teladan.
2.               Orang tua harus berperilaku yang dapat diteladani oleh anaknya karena pada awalnya anak akan mencotoh orang tuanya.
3.               Tokoh agama: Tokoh tersebut dapat dapat diteladani dari kisah-kisah yang ada pada kitab suci ataupun sejarah.
4.               Pembiasaan Sesuatu yang dibiasakan dan dilakukan berulang-ulang, lama-lama akan mendarah daging. Dengan cara pembiasaan kita dapat menerapkan nilai dan norma dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu biasakanlah melakukan kebiasaan yang baik dan tinggalkan kebiasaan yang buruk. Pembiasaan akan membentuk karakter seseorang.
5.               Penyadaran Untuk menerapkan norma dapat dilakukan dengan cara penyadaran. Dalam hal ini, sadar berarti merasa atau mengerti norma itu penting. Agar mengerti pentingnya norma, seseorang harus memahami nilai baik dari norma tersebut apabila dipatuhi dan dijalankan. Orang yang memahami pentingnya sebuah nilai dari suatu norma maka ia akan menjalankannya tanpa ada paksaan.
6.               Pengawasan Pelaksanaan norma dalam masyarakt memerlukan pengawasan. Pengawasan dilakukan untuk memperhatikan tingkah laku masyarakat, untuk memastikan tidak adanya penyimpangansekalipun ditemukan penyimpangan, dapat secepatnya diambil tidakan untuk mengoreksinya. Pengawasan dapat dilakukan oleh berbagai pihak dengan cara bimbingan, sindiran, teguran, atau peringatan.
7.               Peghargaan Dan Hukum Untuk menerapkan norma dapat dilakukan dengan memberikan penghargaan. Penghargaan tersebut dapat menambah motivasi seorang untuk menaati suatu norma. Penghargaan tidak selalu berupa hadiah, biasa saja berupa pengakuan, penghormatan, pujian, perhatian, dan sebgainya. Ada penghargaan bagi yang menaati norma, ada pula hukuman bai yang melanggarnya. Hukuman dibuat untuk menimbulkan efek jera bagi yang melanggarnya.

Peran Agama dalam menyatukan visi misi mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa


Peran agama dalam membangun demokrasi di Indonesia merupakan bagian dari jiwa didalam 4 pilar negara yaitu Bhineka Tunggal Ika, Pancasila, UUD 45’, dan NKRI. Upaya membangun demokrasi di Indonesia sebagai langkah menjaga hak-hak masyarakat dalam kehidupan bernegara. Jika di Indonesia benar-benar di terapkan hukum secara adil yang diatur dalam UUD 1945, mungkin yang terjadi tidak akan demikian dengan adanya kerusuhan yang melibatkan SARA.  Agama sebagai penyejuk umat beragama dan bernegara haruslah penting menjadi perhatian karena situasi Indonesia yang plural yang menjadikan tingkat perBedaan di Indonesia tinggi. Oleh sebab itu peran agama diharapkan tidak keluar dari nilai-nilai 4 pilar dalam kehidupan bernegara. Karena agama merupakan elemen yang tidak terpisahkan dalam kehidupan sosial masyarakat dan menjadi suatu kunci yang dapat meningkatkan value dari identitas kelompok masyarakat. Yang mana nilai-nilai yang diterapkan suatu kepercayaan yang dianut oleh sekelompok masyarakat akan menjadikan bagian dari dinamika kehidupan beragama sehingga akan menjadi pola interaksi yang beragam dalam perbedaan. Perbedaan yang ada diharapkan mampu untuk saling mengisi ruang-ruang kosong dalam kehidupan bermasyarakat sebagai upaya menjaga pertahanan dan keamanan negara baik kedalam maupun keluar.

Senin, 13 November 2017

Stratifikasi & Persamaan

STRATIFIKASI SOSIAL (PELAPISAN SOSIAL)

Kata stratifikasi berasal dari bahasa latin yaitu “stratum” yang artinya tingkatan. Secara harfiah stratifikasi sosial berarti tingkatan masyarakat dalam kehidupan sosial. Stratifikasi sosial merupakan pemisihan masyarakat ke dalam kelompok tertentu berdasarkan suatu kriteria atau sifat yang dibutuhkan.

TEORI-TEORI PELAPISAN SOSIAL MENURUT PARA AHLI

1.      Teori Evolusioner-fungsionalis (Talcott Parsons)
Menjelaskan bahwa evolusi sosial secara umum terjadi karena sifat kecenderungan masyarakat untuk berkembang yang disebut sebagai kapasitas adaptif. Kapasitas adaptif adalah kemampuan masyarakat untuk merespon lingkungan dan mengatasi berbagai masalah yang selalu dihadapi manusia sebagai makhluk sosial.
2.      Teori Surplus (Gerhard Lenski )
Yang berorientasi materialistis dan berlandaskan teori konflik. Teori konflik yang bertentangan dengan teori Parsons berasumsi bahwa manusia adalah makhluk yang mementingkan diri sendiri dan selalu berusaha untuk mensejahterakan dirinya. Individu berperilaku menurut kepentingan pribadi, bekerja sama dengan sesama jika terkait dengan kepentingannya dan akan berebut dengan sesama jika melihat kesempatan terbuka bagi kepentingannya. Individu relatif tidak pernah puas dan mempunyai kemampuan yang berbeda.
3.      Teori Kelangkaan
Teori ini beranggapan bahwa penyebab utama timbulnya stratifikasi disebabkan tekanan jumlah penduduk. Tekanan penduduk yang semakin besar menyebabkan semakin kuatnya egoisme dalam pemilikan tanah, dan hubungan produksi (dalam pemikiran Marxisme) telah menghilangkan apa yang disebut sebagai pemilikan bersama

PENYEBAB MUNCULNYA STRATIFIKASI SOSIAL (PELAPISAN SOSIAL)
1. Kekayaan
Kekayaan materi dapat dijadikan tolak ukur penempatan seorang individu dalam lapisan sosial yang ada. Orang yang lebih kaya akan menduduki peringkat yang lebih tinggi. Kekayaan seseorang dapat dinilai dari tempat tinggal, cara berpakaian, materi, kebiasannya dalam berbelanja, kemampuannya dalam bersedekah dan gaya hidupnya.
2. Kekuasaan dan Wewenang
Kekuasaan dan Wewenang umumnya tidak lepas dari faktor kekayaan di atas. Orang yang lebih kaya cenderung lebih berkuasa, atau sebaliknya. Jadi kekuasaan dan kekayaan seringkali berhubungan satu sama lain.
3. Kehormatan
Kehormatan biasanya didapatkan karena jasa – jasa seseorang dalam suatu lingkungan masyarakat. Orang yang dihormati akan menempati tingkatan stratifikasi sosial yang lebih tinggi karena pendapatnya sangat berpengaruh dalam suatu kelompok.

4. Ilmu Pengetahuan
Ilmu pengetahuan merupakan salah satu dasar stratifikasi sosial dalam bidang tertentu. Orang dengan ilmu pengetahuan yang lebih luas akan menduduki tingkatan stratifikasi yang lebih tinggi dalam bidang yang berkaitan. Ilmu pengetahuan yang dikuasi berbeda – beda pada setiap bidang

Dari  uraian diatas dapat disimpulkan bahwa stratifikasi sosial dalam masyarakat tidak dapat kita hindari. Karena stratifikasi tersebut merupakan hasil dari proses interaksi sosial dan keinginan manusia untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik. Namun ada stratifikasi yang bersifat tertutup yang sampai saat ini masih berlaku di salah satu negara di dunia. Tradisi ini sulit diubah karena memang sudah berjalan ribuan tahun. Maka dari itu kita tidak bisa menilai stratifikasi sosial adalah hal buruk karena dapat kita gunakan sebagai motivasi menjadi lebih baik dan jangan pula terlalu memperhatikan pelapisan sosial ini karena tidak benar manusia menilai pelapisan sosial sebagai pandangan hidup yang kekal.


PERSAMAAN DERAJAT & HAK

Persamaan Derajat di Indonesia
            Derajat kemanusiaan adalah tingkatan, martabat dan kedudukan manusiasebagai makhluk Tuhan yang memiliki kemampuan kodrat, hak dan kewajiban azasi. Dengan adanya persamaan derajat setiap orang harusmengakui serta menghormati akan adanya derajat manusia. Sikap ini harus ditumbuhkan dan dipelihara dalam hubungan kemanusiaan, baik dalamlingkungan keluarga, lembaga pendidikan maupun di lingkungan pergaulan masyarakat.Manusia dikarunian potensi berpikir, rasa dan cipta, kodrat yang sama sebagai makhlukpribadi (individu) dan sebagai makhluk masyarakat (sosial). Di negara indonesia sendiri sudah memiliki hukum tentang persamaan derajat manusia yaitu landasan ideal yakni PANCASILA dan landasan konstitusional yakni dalam UUD 1945.

Persamaan hak azasi manusia menurut Declaration of Human Right
            Tidak banyak masyarakat kita tahu. Bahwa enam puluh dua tahun yang lalu, tepatnya 10 Desember 1948. Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB/UN) memproklamasikan THE UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS. Sebuah deklarasi Hak Asasi Manusia dunia yang seharus diketahui dan dipahami oleh setiap warga negara yang menghimpun diri dalam organisasi PBB/UN.
            Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights/UDHR) adalah sebuah pernyataan yang bersifat anjuran yang diadopsi oleh Majelis Umum Persatuan Bangsa-Bangsa (A/RES/217, 10 Desember 1948 di Palais de Chaillot,Paris). Pernyataan ini terdiri atas 30 pasal yang menggarisbesarkan pandangan Majelis Umum PBB tentang jaminan hak-hak asasi manusia (HAM) kepada semua orang. Eleanor Roosevelt, ketua wanita pertama Komisi HAM (Commission on Human Rights/CHR) yang menyusun deklarasi ini, mengatakan, “Ini bukanlah sebuah perjanjian di masa depan, ini mungkin akan menjadi Magna Carta internasional.

ELITE & MASSA
A. PENGERTIAN ELITE
Menurut KBRI, elite adalah orang-orang terbaik atau pilihan dalam suatu kelompok/kelompok kecil orang-orang terpandang atau berderajat tinggi (kaum bangsawan, cendekiawan, dsb). Dalam arti lebih khusus, elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan  kecil yang memegang kekuasaan.

B. PENGERTIAN MASSSA
            Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yanag secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain.

Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku massal sepertinya mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers, atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.

Senin, 06 November 2017

Ilmu Pengetahuan & Teknologi

A. Pengertian Ilmu Pengetahuan

Ilmu adalah sesuatu yang tersusun dari pengetahuan secara teratur, yang diperoleh dari objek tertentu yang sistematis, metodis, rasional/logis, empiris, umum dan akumulatif.

Pengetahuan dari pandangan Aristoteles merupakan sesuatu yang dapat diinderai dan dapat merangsang budi. Pandangan Bacon & David Home pengetahuan diartikan sebagai pengalaman indera dan batin. Menurut Imanuel Kant pengehuan merupakan persatuan antara budi dan pengalaman.

Ilmu pengetahuan adalah pengetahuan yang didasarkan atas fakta-fakta di mana pengujian kebenarannya diatur menurut suatu tingkah laku sistem. Kamus Besar Bahasa Indonesia menyatakan bahwa ilmu pengetahuan adalah pengetahuan tentang suatu bidang yang disusun secara bersistem menurut metode tertentu, yang dapat digunakan untuk menerangkan gejala-gejala tertentu.

B. Pengertian Tekonologi

Teknologi menurut bahasa Yunani, yaitu tekne, yang berari pekerjaan, dan logos, berarti suatu studi peralatan, prosedur dan metode yang digunakan pada berbagai cabang industri.
Teknologi menurut Bahasa Perancis yaitu “La Teknique“  yang dapat diartikan dengan Semua proses yang dilaksanakan dalam upaya untuk mewujudkan sesuatu secara rasional.Teknologi juga berarti keseluruhan sarana untuk menyediakan barang-barang yang diperlukan bagi kelangsungan dan kenyamanan hidup manusia.

C. Kaitan Ilmu Pengetahuan & Teknologi

           Hubungan antara ilmu pengetahuan dengan tekhnologi yaitu ilmu pengetahuan harus sejalan dengan tekhnologi agar bisa mengikuti jaman. jika tekhnologi tidak sejalan dengan pengetahuan maka kita kan ketinggalan jaman, sedangkan jika pengetahuan tidak sejalan dengan tekhnologi maka informasi akan lambat didapat.


Fenomena Teknologi pada masyarakat sesuai teori Sastrapratedja (1980)

Menurut Sastrapratedja (1980) memiliki ciri-ciri sebagai berikut :

  1. Rasionalistas, artinya tindakan yang spontan oleh teknik diubah menjadi tindakan yang direncanakan dengan perhitungan rasional.
  2. Artifisialitas, artinya selalu membuat sesuatu yang buatan atau tidak alamiah.
  3. Otomatisme, artinya dalam hal metode, organisasi dan rumusan dilaksanakan secara otomatis.
  4. Monisme, artinya semua teknik bersatu, saling berinteraksi dan saling bergantung.
  5. Universalisme, artinya teknik melampaui batas-batas kebudayaan dan idiologi, bahkan dapat menguasai kebudayaan.
  6.  Otonomi artinya teknik berkembang menurut prinsip-prinsip sendiri.